Address
Jln. Jend. Sudirman No.1 Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu
Phone
0471
Email
DISHUB.LUWU@GMAIL.COM
PERIJINAN ANGKUTAN
1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 3)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; 4)Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum.
PERIJINAN PENGUJIAN KENDARAAN
1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 3)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; 4)Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum.
PERIJINAN PENGUJIAN KENDARAAN
1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 3)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; 4)Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum.

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU

Nama Departemen Perhubungan dalam Kabinet Kerja I tidak lagi ada tetapi diganti dengan istilah Bidang Distribusi yang menangani perhubungan laut, perhubungan darat, pos, dan telekomunikasi, perhubungan udara serta perdagangan. Sedangkan pada Kabinet Kerja II, urusan perhubungan berada di bawah bidang Distribusi yang terdiri dari Departemen Perhubungan Darat, Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan Udara, dan Departemen Perdagangan. Dalam Kabinet Kerja IV, istilah Bidang Distribusi diganti dengan Kompartemen Distribusi yang antara lain terdiri dari Departemen Perhubungan darat, Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan Laut dan Departemen Perhubungan Udara. Sedangkan pada masa Kabinet Dwikora, perhubungan laut tidak lagi masuk dalam Kompartemen Distribusi tetapi dibentuk kompartemen sendiri yaitu Kompartemen Maritim yang meliputi Departemen Perhubungan Laut, Departemen Perikanan dan Pengolahan Produksi Hasil Laut, serta Departemen Industri Maritim. Perubahan terjadi lagi dalam Kabinet Dwikora yang Disempurnakan I, yaitu terpisahnya urusan pos dan telekomunikasi dengan perhubungan darat. Dalma kabinet ini dibentuk departemen baru yaitu Departemen Pos dan Telekomunikasi dibawah Kompartemen Distribusi.

Gallery

Area Parkir Pasar Sabbang Bakal Ditertibkan

    Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Luwu Utara, Abdul Hakim, bersama jajarannya melakukan pemantauan…

Penertiban Kendaraan Pengangkut Barang Curah

  Penertiban kendaraan pengangkut barang curah Berdasarkan keputusan hasil rapat Dinas Perhubungan dengan sub kontrak…

Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin Angkutan

  Telah dilaksanakan pemeriksaan persyaratan Teknis dan Laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang pada tanggal…

Logo